Detail Cantuman
Pencarian SpesifikText
ANALISIS YURIDIS KOMPARATIF DALUWARSA TUNTUTAN DALAM PERKARA PEMBUNUHAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (PASAL 78 BUTIR 3)
ABSTRAK
Veni Ayunita. 2024. NIM: 11636200024. Analisis Yuridis Komparatif Daluwarsa Tuntutan Dalam Perkara Pembunuhan Perspektif Hukum Pidana Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 78 Butir 3) Program Studi Hukum Pidana Islam Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syaichona Moh. Cholil Bangkalan. Pembimbing Ahmad, M.H. I
Masalah pokok dalam penelitian ini adalah mengenai daluarsa dalam tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku yang mengakibatkan terhapusnya sebuah tuntutan, sehingga perbuatan yang telah dilakukannya mengakibatkan terhapusnya hukuman, sehingga pelaku tidak terjerat masalah apapun terhadapnya. Dapat disimpulkan bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana pembunuhan namun pidana tersebut dapat terhapus sebab adanya daluwarsa. Selain itu tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman terkait pandangan Hukum Islam dan hukum positif terkait dan warga tuntutan hukuman pidana dalam kasus pembunuhan.
Jenis penelitian yang digunakan yakni penelitian normatif melalui pendekatan Undang-Undang (statueapproach) yaitu dengan cara memeriksa kesesuaian dan kekonsisitenan berbagai perundang-undangan dan atuuran yang ada diindonesia, pendekatan konseptual (conceptualapprouch) yaitu teknik yang mengarah pada pemahaman, konsep, dan prinsip hukum yang relevan yang dapat digunakan sebagai landasan untuk membangun argumen hukum yang dapat memecahkan masalah hukum. Sehingga dengan adanya kedua pendekatan ini dapat membuahkan hasil yang maksimal dari penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan hukum daluwarsa terhadap tindak pidana pembunuhan dalam kacamata pandang hukum pidana islam menyatakan tidak ada pemberlakuan terkait daluwarsa tuntutan, namun hanya berlaku pada daluwarsa pengeksekusian, yakni pelaku dapat gagal di qishas apabila memperoleh alasan pemaaf oleh keluarga korban dengan pengganti hukuman diyat. Namun jika dilihat dari sudut pandang hukum positif yang berlaku yakni KUHP di Indonesia pelaku tindak pidana pembunuhan dapat daluwarsa dalam segi penuntutan setelah mencapai batas waktu selama 18 tahun setelah terjadinya perkara sebagaimana yang tercantum dalam pasal 78 butir 2 KUHP.
Kata Kunci: Daluwarsa, Tuntutan, Pembunuhan
Ketersediaan
Informasi Detail
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
000 VEN A
|
Penerbit | STAI Syaichona Moh. Cholil Bangkalan : Bangkalan., 2024 |
Deskripsi Fisik |
xi, 75 hlm, 30 cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
000 VEN A
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subjek |
-
|
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain
Lampiran Berkas
Informasi
Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog